Minggu, 18 November 2018

Seberapa Besar Pengaruh Koperasi Dimasa Sekarang


Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi itu sendiri ialah sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan kekeluargaan dengan tujuan untuk mensejahterahkan rakyat.

Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup baik jika dilihat dari volume usahanya. Namun koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pembangunannya sebagai suatu badan usaha. Dalam hali ini kita harus mendukung dalam pembangunan usaha koperasi di masa yang akan datang.

Peran atau pengaruh koperasi pada masa sekarang dapat dilihat dari peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia yaitu, koperasi dapat menjadi penyedia lapangan kerja, menciptakan perkembangan kegiatan ekonomi lokal dan memperdayakan manusia disekitarnya, dan usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu fokus untuk memperkuat badan usaha koperasi untuk para pengusaha kecil yang akan meningkatkan ekomoni Indonesia ini.

Pengaruh koperasi dimasa sekarang juga dapat dilihat dari meningkatnya di dibidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang telah menjalankan atau menjadi anggota koperasi, karena anggota koperasi dapat menikmati keuntungan dalam menjadi anggota koperasi itu sendiri. Dan pengaruh koperasi bagi masyarakat kecil juga sangat membantu karena, mereka yang berada di daerah-daerah dapat meminjam pinjaman modal untuk usaha kecil meraka yang ingin dijalankannya dengan adanya pinjaman dari koperasi itu sendiri.

Walaupun pengaruh koperasi dimasa sekarang tidak terlalu signifikan dengan skala yang besar untuk Indonesia, namun pengaruh koperasi dimasa sekarang untuk para pengusaha kecil atau mikro sangat membantu dalam mendapatkan modal untuk usahanya dan juga dapat mensejahterahkan perekonomian didaerah itu sendiri dan semoga dapat berkembang menjadi skala besar dimasa yang akan datang.



Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
 


Jumat, 02 November 2018

Modal Koperasi dan Efesiensi Koperasi


TUGAS MAKALAH EKONOMI KOPERASI


Kelompok 5 :

-          FADHIL MUJAHIDILLAH             (22217029)
-          NAFISAH QOULBI                         (24217399)
-          NIXON JOSELINO SUKI                (24217523)
-          RAFIKA ANISSA                             (24217866)
-          REBECCA MANALU                      (25217010)
-          SITI FAKHIRAH                              (26217580)


PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019

A.    Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.Modal terbagi menjadi dua, yaitu modal jangka panjang dan modal jangka pendek.Koperasi juga harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
B.     Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
Pengertian Modal adalah sejumlah uang atau barang yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.Modal bisa berbentuk uang tunai atau barang dagang, bangunan, kendaraan dan lainnya.Modal mutlak diperlukan jika ingin memulai suatu usaha.

1.      Modal Sendiri
Modal sendiri adalah modal yang dihimpun dari simpanan anggota yaitu berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib, dan apabila kegiatan usaha koperasi sudah berjalan dan memperoleh sisa hasil usaha (shu) maka sebagian dari sisa usaha tersebut bisa disisihkan dengan tujuan menambah dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri. Jadi modal sendiri Koperasi adalah berasal dari:
Ø  Simpanan pokok
Pengertian simpanan pokok adalah sejumlah pengorbanan (uang) yang wajib dibayarkan saat masuk menjadi anggota koperasi untuk kas koperasi (jumlahnya sama besar dari semua anggota koperasi). Selama masih menjadi anggota, simpanan pokok tidak bisa diambil kembali.Besaran jumlah simpanan pokok ditentukan melalui rapat anggota.

Ø  Simpanan wajib
Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan. Jumlahnya tidak sama oleh setiap anggota. Akumulasi simpanan wajib para anggota harus bisa mencapai jumlah tertentu agar bisa menunjang kebutuhan dana dalam rangka mengembangkan/menjalankan usaha koperasi.
Ø  Dana cadangan
Pengertian dana cadangan adalah dana yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan bisa untuk menutup kerugian Koperasi apabila diperlukan. Dana cadangan berasal dari uang yang disisihkan dari sisa hasil usaha (shu). Jumlah dana penyisihan dana yang dicadangkan diatur/ditentukan dalam anggaran dasar.
Ø   Hibah/Donasi (kalau ada)
Pengertian hibah atau donasi adalah sejumlah pemberian untuk koperasi yang dapat digunakan untuk mengembangkan/memperlancar usaha koperasi.Bentuk donasi bisa berupa uang/barang.

2.       Modal Pinjaman
Modal pinjaman Koperasi berasal dari :
Ø  Modal Pinjaman Anggota
Selain daripada simpanan pokok dan simpanan wajib, koperasi juga bisa mengumpulkan modal pinjaman dari anggota yaitu dalam bentuk simpanan sukarela dan simpanan khusus.
a.)    Simpanan sukarela adalah uang titipan dari anggota koperasi yang sewaktu-waktu dapat diambil sesuai dengan waktu perjanjian yang sudah diatur dalam anggaran rumah tangga.
b.)    Simpanan khusus adalah pinajaman dari anggota yang digunakan untuk membiayai kebutuhan tertentu. Tujuannya imbalan jasa dan tata cara pengembaliannya diatur dalam peraturan khusus.

Ø  Modal Pinjaman Koperasi atau Badan Usaha Lain
Koperasi bisa mendapatkan modal tambahan dari pinjaman dari Koperasi atau badan usaha lain yang bisa diperloeh dengan kerjasama yang saling menguntungkan.
Ø  Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Suatu koperasi bisa mendapat pinjaman modal dari lembaga keuangan seperti bank dan lainnya dengan mengajukan persyaratan yang diantaranya adalah:
a.)    Rencana penggunaan modal atau rencana usaha.
b.)    Rencana pengembalian kredit
c.)    Jaminan barang yang sesuai dengan jumlah besarnya pinjaman. (Baca juga: 15 jenis lembaga keuangan bank dan non bank )

Ø  Penelitian Obligasi atau Surat Hutang Lainnya
Sumber modal yang selanjutnya adalah obligasi. Obligasi adalah surat berharga yang merupakan hutang jangka panjang yang harus dilunasi beserta bunga tetap dan pada waktu yang telah ditentukan. Untuk menertbitkan suatu obligasi, harus mendapatkan izin dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan memenuhi persyaratan. (Baca juga: pengertian dan jenis-jenis obligasi )
Ø  Sumber Lain Yang Sah
Pinjaman lain bisa didapatkan juga dari sumber lain yang sah dalam hal ini seperti pemerintah atau lembaga lain dengan pertimbangan tertentu.
Ø  Modal Penyertaan
Modal pernyataan berasal dari masyarakat dan atau pemerintah.Modal penyertaan disebut juga sebagai modal pinjaman yang harus menanggung resiko yang diperlukan.
a.)    Modal penyertaan dari pemerintah dalam hal ini termasuk BUMN yang memberikan bantuan kepada Koperasi yang berpotensi. Pemerintah bisa melibatkan wakilnya untuk mengelola unit usaha yang bersangkutan. Setelah usaha Koperasi ini berjalan lancar maka modal penyertaan bisa ditarik kembali.
b.)    Modal yang bukan dari pemerintah bisa berasal dari perorangan atau lembaga swasta. Modal penyertaan adalah suatu usaha yang ditempuh Koperasi guna memperkuat modal yang ikut menanggung resiko dalam mengembangkan usaha. Penempatan modal diatur dengan perjanjian antara Koperasi dengan penanam modal.
Dilihat dari pihak penanam modal pernyataan dalam Koperasi adalah seuatu investasi untuk mendapatkan keuntungan. Pihak penanam modal pun diberikan hak dan kewajiban:
-          Hak atas jasa modal penyertaan dengan sistem bagi hasil atau bisa juga dengan pembayaran bunga tetap.
-          Memiliki kewenangan untuk ikut merencanakan pengelolaan dan pengawasan dengan menempatkan wakilnya pada usaha Koperasi.

C.    Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugain koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran dasar yang menunjukan pada UU No.12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disishkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal dari bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
D.    Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.      Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
2.      Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

E.     Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
F.     Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented).Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
G.    Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.      Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.      Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.




Daftar Pustaka
https://www.slideshare.net/ratihulfaa/ekonomi-koperasi-69513325

English Business 2

  Written by : Nafisah Qoulbi (24217399) Class : 3EB15 Subject : English Business 2 # Teacher : Miss Robingah Econo...