TUGAS MAKALAH EKONOMI KOPERASI
Kelompok 5 :
-
FADHIL MUJAHIDILLAH (22217029)
-
NAFISAH QOULBI (24217399)
-
NIXON JOSELINO SUKI (24217523)
-
RAFIKA ANISSA (24217866)
-
REBECCA MANALU (25217010)
-
SITI FAKHIRAH (26217580)
PROGRAM STUDI
AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PTA 2018/2019
A.
Arti
Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari
modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat
hutang.Modal terbagi menjadi dua, yaitu modal jangka panjang dan modal jangka
pendek.Koperasi juga harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
B.
Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
Pengertian Modal adalah sejumlah uang atau barang
yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.Modal bisa berbentuk uang tunai
atau barang dagang, bangunan, kendaraan dan lainnya.Modal mutlak diperlukan
jika ingin memulai suatu usaha.
1. Modal
Sendiri
Modal sendiri adalah modal yang dihimpun dari
simpanan anggota yaitu berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib, dan
apabila kegiatan usaha koperasi sudah berjalan dan memperoleh sisa hasil usaha
(shu) maka sebagian dari sisa usaha tersebut bisa disisihkan dengan tujuan
menambah dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri. Jadi modal sendiri
Koperasi adalah berasal dari:
Ø Simpanan
pokok
Pengertian simpanan pokok adalah
sejumlah pengorbanan (uang) yang wajib dibayarkan saat masuk menjadi anggota
koperasi untuk kas koperasi (jumlahnya sama besar dari semua anggota koperasi).
Selama masih menjadi anggota, simpanan pokok tidak bisa diambil kembali.Besaran
jumlah simpanan pokok ditentukan melalui rapat anggota.
Ø Simpanan
wajib
Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang
wajib dibayarkan dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan. Jumlahnya tidak sama oleh setiap anggota. Akumulasi simpanan wajib
para anggota harus bisa mencapai jumlah tertentu agar bisa menunjang kebutuhan
dana dalam rangka mengembangkan/menjalankan usaha koperasi.
Ø Dana
cadangan
Pengertian dana cadangan adalah dana yang digunakan
untuk memupuk modal sendiri dan bisa untuk menutup kerugian Koperasi apabila
diperlukan. Dana cadangan berasal dari uang yang disisihkan dari sisa hasil
usaha (shu). Jumlah dana penyisihan dana yang dicadangkan diatur/ditentukan
dalam anggaran dasar.
Ø Hibah/Donasi (kalau ada)
Pengertian hibah atau donasi adalah sejumlah
pemberian untuk koperasi yang dapat digunakan untuk mengembangkan/memperlancar
usaha koperasi.Bentuk donasi bisa berupa uang/barang.
2. Modal Pinjaman
Modal pinjaman Koperasi berasal dari :
Ø Modal
Pinjaman Anggota
Selain
daripada simpanan pokok dan simpanan wajib, koperasi juga bisa mengumpulkan
modal pinjaman dari anggota yaitu dalam bentuk simpanan sukarela dan simpanan
khusus.
a.) Simpanan
sukarela adalah uang titipan dari anggota koperasi yang sewaktu-waktu dapat
diambil sesuai dengan waktu perjanjian yang sudah diatur dalam anggaran rumah
tangga.
b.) Simpanan
khusus adalah pinajaman dari anggota yang digunakan untuk membiayai kebutuhan
tertentu. Tujuannya imbalan jasa dan tata cara pengembaliannya diatur dalam
peraturan khusus.
Ø Modal
Pinjaman Koperasi atau Badan Usaha Lain
Koperasi bisa mendapatkan modal tambahan dari
pinjaman dari Koperasi atau badan usaha lain yang bisa diperloeh dengan
kerjasama yang saling menguntungkan.
Ø Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya
Suatu koperasi bisa mendapat pinjaman modal dari
lembaga keuangan seperti bank dan lainnya dengan mengajukan persyaratan yang
diantaranya adalah:
a.) Rencana
penggunaan modal atau rencana usaha.
b.) Rencana
pengembalian kredit
c.) Jaminan
barang yang sesuai dengan jumlah besarnya pinjaman. (Baca juga: 15 jenis
lembaga keuangan bank dan non bank )
Ø Penelitian
Obligasi atau Surat Hutang Lainnya
Sumber modal yang selanjutnya adalah obligasi.
Obligasi adalah surat berharga yang merupakan hutang jangka panjang yang harus
dilunasi beserta bunga tetap dan pada waktu yang telah ditentukan. Untuk
menertbitkan suatu obligasi, harus mendapatkan izin dari Badan Kordinasi
Penanaman Modal (BKPM) dan memenuhi persyaratan. (Baca juga: pengertian dan
jenis-jenis obligasi )
Ø Sumber
Lain Yang Sah
Pinjaman lain bisa didapatkan juga dari sumber lain
yang sah dalam hal ini seperti pemerintah atau lembaga lain dengan pertimbangan
tertentu.
Ø Modal
Penyertaan
Modal pernyataan berasal dari masyarakat dan atau
pemerintah.Modal penyertaan disebut juga sebagai modal pinjaman yang harus
menanggung resiko yang diperlukan.
a.) Modal
penyertaan dari pemerintah dalam hal ini termasuk BUMN yang memberikan bantuan
kepada Koperasi yang berpotensi. Pemerintah bisa melibatkan wakilnya untuk
mengelola unit usaha yang bersangkutan. Setelah usaha Koperasi ini berjalan
lancar maka modal penyertaan bisa ditarik kembali.
b.) Modal
yang bukan dari pemerintah bisa berasal dari perorangan atau lembaga swasta.
Modal penyertaan adalah suatu usaha yang ditempuh Koperasi guna memperkuat
modal yang ikut menanggung resiko dalam mengembangkan usaha. Penempatan modal
diatur dengan perjanjian antara Koperasi dengan penanam modal.
Dilihat dari pihak penanam modal
pernyataan dalam Koperasi adalah seuatu investasi untuk mendapatkan keuntungan.
Pihak penanam modal pun diberikan hak dan kewajiban:
-
Hak atas jasa modal penyertaan dengan
sistem bagi hasil atau bisa juga dengan pembayaran bunga tetap.
-
Memiliki kewenangan untuk ikut
merencanakan pengelolaan dan pengawasan dengan menempatkan wakilnya pada usaha
Koperasi.
C.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan
menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
Sisa Hasil Usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugain koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran dasar yang menunjukan pada
UU No.12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disishkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal dari bukan dari usaha
anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
D.
Efek-Efek
Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus
dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik
akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan
koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
2. Jika
pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar
koperasi.
E.
Efek
Harga dan Efek Biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.Kemanfaatan ekonomis yang di
maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
Bila
dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap
harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota
dengan harga untuk non anggota.Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang
lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
F.
Analisis
Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam
badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented).Di tinjau dari
konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin
tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima
oleh anggota.Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah
partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek
ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
G.
Penyajian
dan Analisis Neraca Pelayanan
Di
sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan
koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap
anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada
dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya.
1. Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan
kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang
lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
Daftar Pustaka
https://www.slideshare.net/ratihulfaa/ekonomi-koperasi-69513325