Di susun oleh :
Nafisah Qoulbi
24217399
Mata kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi #
Dosen : Nur Rachmad
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA
2019/2020
A.
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terPenting dalam pelaKsanaan
ata rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan social antara masyarakat. Sedangkan hukum
ekonomi adalah keseluruhan yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang
berkaitan dengan dan kehidupan ekonomi nasional Negara, baik kaidah hukum yang
bersifat private maupun public, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur
kegiatan dan kehidupan seeorang perekonomian nasional Negara.
Dalam hukum ekonomi ada 2 aspek yang dapat dilihat
yaitu :
1.
Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi keseluruhan.
2.
Aspek pengaturan
usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh
lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan
menjadi 2, yaitu : Hukum ekonomi pembangunan,
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pembangunan kehidupan Indonesia.
1.
Hukum ekonomi
sisoal, yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum menganai pembagian hasil
pembangunan secara adil.
Hukum ekonomi menganut asas yaitu:
1.
Asas keimanan
dan ketaqwaan kepada TME
2.
Asas manfaat
3.
Asas demokrasi
pancasila
4.
Asas adil dan
merata
5.
Asas
keseimbangan, keserasian, dalam perikehidupan
6.
Asas hukum
7.
Asas kemandirian
8.
Asas keuangan
9.
Asas ilmu
pengetahuan
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dalam
kemakmuran rakyat
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan.
B.
Subjek dan Objek
Hukum
Subjek hukum dibagi menjadi 2 yaitu, manusia biasa
dan badan hukum.
1.
Manusia biasa,
sebagai subjek hukum yang telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku.
2.
Badan hukum, yakini
badan atau perkumpulan yang diciptakan oleh hukum, oleh karena itu badan hukum
dapat bertindak hukum seperti manusia.
Dan
badan hukum dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu badan hukum public dan badan hukum
privat.
Objek
hukum berdasarkan pasal 499 KUH perdata,yakni benda. Benda adalah segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan .
C.
Faktor-faktor
Hukum
Pandangan peran Hukum
dalam Bidang Ekonomi
1. Hukum dipandang sebagai penghambat kegiatan ekonomi,
karena hukum membatasi setiap kegiatan ekonomi sesuaai dengan aturan.
2. Hukum tidak dijadikan landasan, pemandu dan penegak
dalam setiap aktivitas. Karena dianggap terlalu menggangu dalam setiap kegiatan
ekonomi yang dilakukan.
3. Hukum dijadikan alat bagi penguasa untuk membela
kepentingan konglomerat, multi national corporation dan ekonomi Negara.
D.
Sistem Ekonomi Sisitem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu Negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimiliki baik kepada indvidu maupun organisasi
dinegara tersebut. Kebanyakan sistem ekonomi didunia berada di antara 2 sistem
ekstrim.
a. Perkembangan sistem ekonomi Indonesia
Sistem ekonomi Indonesia berorientasi kepada Ketuhan
Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama), kemanusiaan yang adil dan
beradab (tidak mengenal eksploitasi), persatuan Indonesia (berlakunya
kebersamaan, asas kekeluargaan, sosionalisme dan sosiodemokrasi dalam ekonomi),
kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang
banyak), serta keadilan social (emansipasi, kemakmuran masyarakat).
b. Perkembangan pemikiran sistem ekonomi Indonesia
Menetukan bentuk suatu sistem ekonomi yang dijunjung
tinggi ialah lembaga-lembaga, khususnya lembaga ekomoni yang menjadikan
perwujudan atau realisasi falsafah tersebut.
Pasal Ekonomi dalam UUD 194 pasal 33, yang dimaksud
dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah
barang dan jasa yang vital bagi kehidupan manusia dan tersedia dalam jumlah
terbatas. Tinjauan vital tidaklah suatu barang tertentu terus menerus mengalami
perubahan sesuai dengan dinamika perteumbuhan ekonomi, peningkatan taraf hidup
dan peningkatan permintaan.
E.
Peran Hukum
dalam Bidang Ekonomi
1. Urgensi menciptakan kewajiban hukum. Kewajiban hukum
merupakan suatu kewajiban yang diberikan dari luar diri manusia.
2. Urgensi pemahaman konsep ekonomi. Dalam mengembangkan
atau menekan pertumbuhan ekonomi terletak pada pemahaman konsep ekonomi “transaction
cost” atau biaya-biaya tarnsaksi.
3. Urgensi mempertahankan tingkat kepastian. Kepastian dibidang
hukum akan memberikan usahadalam mengambil keputusan ekonomi.
4. Urgensi prioritas pembangunan hukum oleh pengusaha. Prioritas
pembangunan mewujudkan supermasi hukum dan pemerintahan yang baik, dilakukan
melalui pembangunan dibidang hokum dan subbidang pemyelenggaraan Negara.
Menurut Burg’s,
studiyang dilakukan mengenai hokum dan pembangunan terdapat 5 unsuryang harus
dikembangkan supaya tiak menghambat ekonomi, yaitu :
1. Stabilitas (stability), maka hokum investasi sebagai
bagian dari huku ekonomi harus mempunyai fungsi stabilitas, yaitu bagaimana
potensi hokum dpat bersaing dan mengakomodasikan kepentingan yang bersaing
dalam masyarakat.
2. Prediksi (predictability), peraturan hukum dalam
ekonomi harus bisa diprediksi. Kebutuhan fungsi hukum investasi untuk dapat
meramalkan , bahwa hukum tersebut mendatangkan kepastian.
3. Keadilan (fairness),
seperti perlakuan manusia bagi semua orang atau pihak didepan hukum, perlakuan
yang sama kepada semua orang dan adanya standar pola perilaku pemerintah, oleh
banyak ahli ditekankan sebagai syarat untuk berjalannya menjaga mekanisme pasar
dan mencegah birokrasi yang berlebihan.
4. Pengembangan khusus dari sarjana hukum (the special
development abilities of the lawyer).
Menurut J.D. NY.Hart,
mengungkapkan konsep hukum sebagai dasar pembanginan ekonomi yaitu:
1. Predictability, hukum memberikan jaminan dan
kepastian hukum bagi pelaku dalam memprediksi kegiatan yang dilakukannya.
2. Procedural capability, hukum itu mempunyai prosedual
dalam menyelesaikan sengketanya.
3. Cidifocation of goals, pembuatan, pengkodifikasian
hukum oleh pembuatn hukum untuk pembangunan Negara.
4. Education, hukum itu mempunyai keabsahan agar
mempunyai kemampuan maka harus dibuat pendidikannya.
5. Balance, hukum menciptakan keseimbangan yang
berkaitan dengan inisiatif pembangunan ekonomi.
6. Definition and clarity of status , hukum berperan
dalam menentukan definisi dan status yang jelas.
7. Accommodation, hukum itu harus dapat
mengakomodasikan keseimbangan.
8. Stability, dan harus ada pendekatan hukum sebagai
dasar pembangunan.
Kesimpulan
Hukum adalah sistem yang teroenting dalam pelasanaan
ata rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan social antara masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
Hukum ekonomi pembangunan, yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pembangunan
kehidupan Indonesia. Peranan hukum dibidang ekonomi ada 4 menurut Burg’s dan 8
menurut Hart.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.slideshare.net/annastupank/makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi
//www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
https://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI