Kamis, 18 April 2019

Aspek Hukum dalam Ekonomi



Di susun oleh :
Nafisah Qoulbi   24217399

Mata kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi #
Dosen : Nur Rachmad


UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2019/2020
 


 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
 
A.   Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terPenting dalam pelaKsanaan ata rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan social antara masyarakat. Sedangkan hukum ekonomi adalah keseluruhan yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan ekonomi nasional Negara, baik kaidah hukum yang bersifat private maupun public, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan seeorang perekonomian nasional Negara.
Dalam hukum ekonomi ada 2 aspek yang dapat dilihat yaitu :
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi keseluruhan.
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu : Hukum ekonomi pembangunan, yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pembangunan kehidupan Indonesia.
1.      Hukum ekonomi sisoal, yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum menganai pembagian hasil pembangunan secara adil.
Hukum ekonomi menganut asas yaitu:
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan kepada TME
2.      Asas manfaat
3.      Asas demokrasi pancasila
4.      Asas adil dan merata
5.      Asas keseimbangan, keserasian, dalam perikehidupan
6.      Asas hukum
7.      Asas kemandirian
8.      Asas keuangan
9.      Asas ilmu pengetahuan
10.  Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
11.  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12.  Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan.
  
B.     Subjek dan Objek Hukum
Subjek hukum dibagi menjadi 2 yaitu, manusia biasa dan badan hukum.
1.      Manusia biasa, sebagai subjek hukum yang telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
2.      Badan hukum, yakini badan atau perkumpulan yang diciptakan oleh hukum, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Dan badan hukum dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu badan hukum public dan badan hukum privat.

Objek hukum berdasarkan pasal 499 KUH perdata,yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan .

C.     Faktor-faktor Hukum
Pandangan peran Hukum dalam Bidang Ekonomi
1.      Hukum dipandang sebagai penghambat kegiatan ekonomi, karena hukum membatasi setiap kegiatan ekonomi sesuaai dengan aturan.
2.      Hukum tidak dijadikan landasan, pemandu dan penegak dalam setiap aktivitas. Karena dianggap terlalu menggangu dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan.
3.      Hukum dijadikan alat bagi penguasa untuk membela kepentingan konglomerat, multi national corporation dan ekonomi Negara.

D.    Sistem Ekonomi Sisitem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu Negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimiliki baik kepada indvidu maupun organisasi dinegara tersebut. Kebanyakan sistem ekonomi didunia berada di antara 2 sistem ekstrim.
a.       Perkembangan sistem ekonomi Indonesia
Sistem ekonomi Indonesia berorientasi kepada Ketuhan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama), kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal eksploitasi), persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosionalisme dan sosiodemokrasi dalam ekonomi), kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak), serta keadilan social (emansipasi, kemakmuran masyarakat).
b.      Perkembangan pemikiran sistem ekonomi Indonesia
Menetukan bentuk suatu sistem ekonomi yang dijunjung tinggi ialah lembaga-lembaga, khususnya lembaga ekomoni yang menjadikan perwujudan atau realisasi falsafah tersebut.
Pasal Ekonomi dalam UUD 194 pasal 33, yang dimaksud dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah barang dan jasa yang vital bagi kehidupan manusia dan tersedia dalam jumlah terbatas. Tinjauan vital tidaklah suatu barang tertentu terus menerus mengalami perubahan sesuai dengan dinamika perteumbuhan ekonomi, peningkatan taraf hidup dan peningkatan permintaan.

E.     Peran Hukum dalam Bidang Ekonomi
1.      Urgensi menciptakan kewajiban hukum. Kewajiban hukum merupakan suatu kewajiban yang diberikan dari luar diri manusia.
2.      Urgensi pemahaman konsep ekonomi. Dalam mengembangkan atau menekan pertumbuhan ekonomi terletak pada pemahaman konsep ekonomi “transaction cost” atau biaya-biaya tarnsaksi.
3.      Urgensi mempertahankan tingkat kepastian. Kepastian dibidang hukum akan memberikan usahadalam mengambil keputusan ekonomi.
4.      Urgensi prioritas pembangunan hukum oleh pengusaha. Prioritas pembangunan mewujudkan supermasi hukum dan pemerintahan yang baik, dilakukan melalui pembangunan dibidang hokum dan subbidang pemyelenggaraan Negara.
Menurut Burg’s, studiyang dilakukan mengenai hokum dan pembangunan terdapat 5 unsuryang harus dikembangkan supaya tiak menghambat ekonomi, yaitu :
1.      Stabilitas (stability), maka hokum investasi sebagai bagian dari huku ekonomi harus mempunyai fungsi stabilitas, yaitu bagaimana potensi hokum dpat bersaing dan mengakomodasikan kepentingan yang bersaing dalam masyarakat.
2.      Prediksi (predictability), peraturan hukum dalam ekonomi harus bisa diprediksi. Kebutuhan fungsi hukum investasi untuk dapat meramalkan , bahwa hukum tersebut mendatangkan kepastian.
3.       Keadilan (fairness), seperti perlakuan manusia bagi semua orang atau pihak didepan hukum, perlakuan yang sama kepada semua orang dan adanya standar pola perilaku pemerintah, oleh banyak ahli ditekankan sebagai syarat untuk berjalannya menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan.
4.      Pengembangan khusus dari sarjana hukum (the special development abilities of the lawyer).
Menurut J.D. NY.Hart, mengungkapkan konsep hukum sebagai dasar pembanginan ekonomi yaitu:
1.      Predictability, hukum memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku dalam memprediksi kegiatan yang dilakukannya.
2.      Procedural capability, hukum itu mempunyai prosedual dalam menyelesaikan sengketanya.
3.      Cidifocation of goals, pembuatan, pengkodifikasian hukum oleh pembuatn hukum untuk pembangunan Negara.
4.      Education, hukum itu mempunyai keabsahan agar mempunyai kemampuan maka harus dibuat pendidikannya.
5.      Balance, hukum menciptakan keseimbangan yang berkaitan dengan inisiatif pembangunan ekonomi.
6.      Definition and clarity of status , hukum berperan dalam menentukan definisi dan status yang jelas.
7.      Accommodation, hukum itu harus dapat mengakomodasikan keseimbangan.
8.      Stability, dan harus ada pendekatan hukum sebagai dasar pembangunan.

Kesimpulan
Hukum adalah sistem yang teroenting dalam pelasanaan ata rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan social antara masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu : Hukum ekonomi pembangunan, yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pembangunan kehidupan Indonesia. Peranan hukum dibidang ekonomi ada 4 menurut Burg’s dan 8 menurut Hart.

DAFTAR PUSTAKA
https://www.slideshare.net/annastupank/makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi
//www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
https://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI

English Business 2

  Written by : Nafisah Qoulbi (24217399) Class : 3EB15 Subject : English Business 2 # Teacher : Miss Robingah Econo...